Tersangka saat diborgol oleh anggota Kejari
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya.
Kedua tersangka tersebut yakni FD, selaku Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," kata Made Agus.
"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," imbuhnya.
Made Agus Iswara juga mengungkap kronologi kasus bermula pada Oktober 2023, ketika FD menerima purchase order (PO) dari PT GEM untuk pembelian 85 ton ikan cakalang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




