
"Selama ini PKB dan BBNKB di bawah penanganan pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dikelola oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota mulai Januari 2025," ungkapnya.
Selain sektor itu, tambah Mohamad masih banyak objek pendapatan yang pendapatannya bisa ditingkatkan, karena menurutnya memiliki potensi.
Antara lain, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun( BPHTB), dan sektor lain.
"Kalau teman-teman OPD penghasil bisa intensifikasi objek pendapatan yang sudah tergarap dan ekstensifikasai sektor pendapatan baru, pasti banyak peluang. Tinggal sekarang punya kemauan atau tidak," cetusnya.
Wakil Ketua DPRD Berharap Peningkatan Postur APBD
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam menambahkan, DPRD mendorong pemerintah agar postur APBD makin besar, sehingga bisa membiayai banyak program.
"Tujuannya apa? Agar program yang dicanangkan pemerintah cepat tuntas, sehingga bisa dirasakan masyarakat," katanya.
Ia juga membenarkan, Pemkab Gresik mengusulkan bahwa postur APBD tahun 2029 di kisaran Rp 4,1 triliun.
"Kemarin saat rapat Pak Nurhamim (Wakil Ketua DPRD) minta agar postur APBD 2029 sudah di angka Rp 5 triliun. Hal ini berdasarkan potensi yang dimiliki Gresik yang dikenal sebagai daerah industri ini," pungkasnya. (hud/van)