Humas KAI Daop 7: Penataan Lahan Sekitar Stasiun Kediri Sudah Sesuai Aturan

Humas KAI Daop 7: Penataan Lahan Sekitar Stasiun Kediri Sudah Sesuai Aturan Batas kepemilikan asset pemerintah Kota Kediri yang disebut sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Humas PT KAI Daop 7 Madiun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang mempertanyakan adanya alih fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan usaha PT KAI

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri dilakukan pada aset milik PT KAI yang statusnya telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai, hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025) yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar” tegas Zainul.

Zainul menambahkan bahkan SKPD Kota Kediri pun menyampaikan bahwa asset di wilayah stasiun bukanlah asset milik pemerintah kota. 

Batas kepemilikan asset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri.

Adapun penataan yang dilakukan meliputi:

1. Pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun Kediri.

2. Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.

3. Penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT KAI, yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian.

4. Penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh

Zainul menegaskan bahwa latar belakang penataan Stasiun Kediri telah melalui rangkaian koordinasi dan kerjasama dengan SKPD Kota Kediri. 

Terhadap objek penataan stasiun , alas hak dan batas-batas asset milik KAI jelas berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.

“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” ujar Zainul.

“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset. Mengingat Stasiun Kediri merupakan salah satu gerbang utama bagi masyarakat Kota Kediri dan wilayah sekitarnya dalam mendukung mobilitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan sektor lainnya,” tandas Zainul. (uji/van)