Ketua DPRD Kabupaten Malang saat menyampaikan paparan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Malang secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/6/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang solid antara DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:
- Tuai Sorotan, Pekerja Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Malang Tanpa Alat Keselamatan Lengkap
- Perkuat Pemberdayaan Desa, DPRD Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Kader IMP
- Yayasan Wikarta Mandala Bantah Label RSJ, Tegaskan Status Rumah Singgah dan Tunjukkan SHM
- Anggota DPRD Kabupaten Malang ini Sebut Lansia Sehat dan Aktif adalah Aset Bangsa
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kecermatan seluruh pihak. Namun, tantangan tetap ada. Kami ingin ke depan temuan-temuan audit semakin berkurang, bahkan tidak ada,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya mencerminkan komitmen kuat dalam tata kelola keuangan yang baik.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,64 triliun atau 97,43 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai Rp4,59 triliun atau 91,31 persen. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp46,9 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp315 miliar.
Meski hasilnya positif, DPRD tetap memberikan catatan evaluatif. Darmadi menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




