DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Ketua DPRD Kabupaten Malang saat menyampaikan paparan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Malang secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/6/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang solid antara DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kecermatan seluruh pihak. Namun, tantangan tetap ada. Kami ingin ke depan temuan-temuan audit semakin berkurang, bahkan tidak ada,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya mencerminkan komitmen kuat dalam tata kelola keuangan yang baik.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,64 triliun atau 97,43 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai Rp4,59 triliun atau 91,31 persen. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp46,9 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp315 miliar.

Meski hasilnya positif, DPRD tetap memberikan catatan evaluatif. Darmadi menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

“Pendapatan daerah bukan hanya tugas Bapenda, tapi tugas kita semua. Intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perencanaan anggaran dilakukan secara lebih akurat dan kegiatan dilaksanakan secara efisien. DPRD turut mendorong Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan internal, terutama dalam hal pengelolaan aset dan belanja modal, agar temuan BPK tidak terulang.

Realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 62,62 persen dari target juga menjadi perhatian. Darmadi meminta perangkat daerah penghasil untuk meningkatkan keakuratan data objek pajak serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak dan retribusi.

Dalam forum paripurna, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar Raperda LPJ APBD 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ketua DPRD pun mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan yang dinilai berjalan konstruktif dan efektif.

“Harapan kami, rekomendasi yang kami sampaikan menjadi bahan perbaikan ke depan. Agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” tutup Darmadi.

Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD bersama Pemkab Malang kini bersiap membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga telah disampaikan oleh Bupati Malang pada forum yang sama. (adv/dad/mar)