Operasi rokok ilegal yang diadakan petugas gabungan di kecamatan Gemarang. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Madiun, Bea Cukai Madiun, polisi serta petugas terkait lainnya terus gencar laksanakan operasi peredaran rokok ilegal dan sekaligus sosialisasikan dilarangnya peredaran rokok ilegal kepada para pedagang eceran.
Kali ini operasi diadakan di wilayah Kecamatan Gemarang dengan menyusur pedagang yang ada di Desa Gemarang dan Desa Sebayi, Rabu (9/7/2025)
BACA JUGA:
- TPA Kaliabu Hampir Penuh, CV Kahfi Corp Adakan Inovasi Terkait Larangan Buang Sampah Bagi Pengusaha
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Curanmor dan Perusakan
- Spa di HR Muhammad Diduga Pekerjakan Remaja di Bawah Umur, Kasatpol PP Surabaya Buka Suara
- BPJS Kesehatan Hadirkan New REHAB 2.0, Tunggakan JKN Bisa Dicicil Lebih Ringan dan Mudah
Adanya kegiatan operasi peredaran rokok ilegal ini disampaikan langsungq oleh Tatik Selaku Kasi Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Madiun.
"Hari ini kita laksanakan operasi cukai di wilayah kecamatan Gemarang tepatnya di Desa Gemarang dan Sebayi," terang Tatik.

Ia menambahkan jika di salah satu toko ditemukan ada pedagang yang berinisiatif mengumpulkan Pita Cukai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




