KPU Sumenep Mulai Distribusikan APK

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep hari ini (15/10) mulai mendistribusiak alat peraga kampanye (APK) ke berbagai kecamatan usai pencetakan selesai dilakukan pihak rekanan. Hali seperti diungkapkan komisioner KPU Sumenep, Malik Musthofa. ”Pendistribusan APK dilakukan mulai hari ini (15/10),” katanya.

Dikatakannya, pendistribusian APK ke 27 Kecamatan ditargetkan selesai pada pada tanggal 20 Oktober 2015 mendatang. Untuk pendistribusian hari pertama dilakukan di enam kemcamatan, yakni Kecamatan Bluto, Gili Genting, Saronggi, Lenteng, Pragaan, Guluk-Guluk dan Kemcamatan Ganding.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

Sementara pemasangan APK sepenuhnya dipasrahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan dan PPS ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa.

Untuk diketahui, Pilkada Sumenep 2015 diikuti dua paslon, yakni pasangan A. Busyro Karim-Ahmad Fauzi yang juga petahana sebagai Paslon dengan nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang merupakan Paslon dengan nomor urut 2.

Adapun pembagian APK, kata Musthofa, setiap Paslon disamaratakan, yakni untuk tingkat desa setiap paslon akan mendapat sebanyak 2 spanduk. Selain itu, paslon juga akan mendapatkan sebanyak 20 Umbul-umbul yang akan dipasang di 27 kecamatan daratan maupun kepulauan. Sedangkan untuk APK jenis Baliho setiap paslon akan mendapatkan sebanyak lima buah yang akan diletakkan ditingkat Kabupaten.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

”Sesuai peraturan yang ada, pemasangan APK itu dilakukan dengan memakai asas keadilan,” katanya. Lanjut mantan Aktifis HMI itu mengatakan, pemasangan wajib mengikuti PKPU dan juga Perda (Peraturan Daerah).

Dicontohkan, pemasangan APK tidak diperkenankan dipasang di tempat peribadatan, tempat milik negara seperti perkantoran dan juga gedung serta halaman sekolah. Selain itu juga tidak diperbolehkan dipasng melintang dijalan dan tudak boleh dipaku di pepohonan. ”Hal seperti itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Karena pemasangan APK harus mengikuti Perda dan juga PKPU yang ada,” tukasnya. (smn1/fay/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO