Polres Kediri Rilis Kronologi Jasad Wanita yang Dibuang di Blitar Usai Dihabisi Kekasihnya

Polres Kediri Rilis Kronologi Jasad Wanita yang Dibuang di Blitar Usai Dihabisi Kekasihnya Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kisah cinta antara perempuan berinisial DO (23) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten dan dan kekasihnya MCH (25) berakhir tragis.

MCH tega merenggut nyawa DO yang jasadnya ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin pagi, 7 Juli 2025 lalu.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, penemuan mayat seorang perempuan tersebut awalnya ditangani oleh jajaran Polres Blitar.

Setelah identitas korban terungkap sebagai warga Kediri, lanjut AKBP Bramastyo Priaji, penyelidikan akhirnya dilakukan bersama antara Polres Blitar dan Polres Kediri. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MCH berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Salatiga, Jawa Tengah, pada pukul 20.00 WIB hari yang sama.

AKBP Bramastyo Priaji mengapresiasi kerja cepat dan sinergi lintas wilayah antara Polres Kediri, Polres Blitar, dan Polda Jawa Tengah. 

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, Rabu sore (16/7/2025).

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan, bahwa tersangka MCH menghabisi korban akibat emosi yang memuncak. Menurut AKP Joshua, mereka berdua awalnya janjian mau menonton karnaval di Kabupaten Nganjuk.

Namun, korban (DO) mengeluh sakit dan meminta pulang. Pelaku merasa jengkel karena perjalanan jauh menjadi sia-sia.

"Ketegangan semakin memuncak ketika pelaku mengungkit hubungan korban dengan pria lain. Cekcok pun terjadi di atas sepeda motor dalam perjalanan pulang ke Kediri, hingga membuat pelaku kalap. Pertengkaran terus berlanjut hingga di wilayah Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar," ungkap AKP Joshua.

"Hingga akhirnya, pelaku diduga memukul kepala korban berkali-kali dan menarik ujung hoodie korban hingga saluran pernapasan korban tertutup,"imbuhnya.

Korban Diduga Tewas saat Berada di Hutan

Diduga korban sudah tidak sadarkan diri atau meninggal di wilayah hutan Maliran, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. 

Dalam kondisi korban kritis, pelaku membawa DO dengan sepeda motor, berencana membuangnya ke kawasan hutan di Blitar selatan.

Agar tidak jatuh selama perjalanan, korban bahkan sempat diikat ke motor.

Namun, motor pelaku kehabisan bensin. Akhirnya, tubuh korban diletakkan di pinggir jalur provinsi Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri ke Semarang.

Ditambahkan AKP Joshua, berdasarkan hasil visum, menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah asfiksia atau mati lemas akibat tertutupnya saluran pernapasan luar, karena kekerasan benda tumpul.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tutup AKP Joshua.(uji/van)