- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar.
- Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.
Jadwal Pencairan PIP
Jadwal pencairan PIP Kemendikdasmen diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu.
- Termin 1: Februari - April 2025
Termin 1 dikhususkan untuk siswa. Dan juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2: Mei-September 2025
Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3: Oktober-Desember 2025
Termin ini merupakan bagian ketiga dari penyaluran dana PIP. Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




