MALANG, BANGSAONLINE.com – Perwal (Peraturan Wali Kota) no 35 tahun 2013 yang berbicara bahwa jalur di lingkar UB (Jl.Gajayana, Jl.MT Haryono, dan Jl.Mayjen Panjaitan) adalah jalur satu arah menjadi bola panas. Sebab faktanya sekarang yang terjadi jalur lingkar UB tersebut diterapkan dua arah. Sehingga hal itu membingungkan banyak pihak, salah satunya pihak Kepolisian. Pasalnya, bila terjadi kecelakaan, instansi baju coklat itu bingung dalam menentukan keputusan hukumnya karena hal tersebut berlawanan hukum.
Oleh karena itu Pemkot Malang menggelar forum lalu lintas untuk membicarakan hal tersebut di Balai Kota, Jum’at (16/10. Forum tersebut digelar untuk menentukan kepastian hukum apakah mau dicabut untuk dikembalikan ke dua arah atau ditetapkan menjadi satu arah secara sesuai Perwal.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Triyo Prasojo selaku wakil ketua Forum Lalu Lintas Malang Kota, saat dimintai tanggapannya tidak banyak memberikan komentar. “Persoalannya diserahkan kepada forum, mana yang terbaik hasil kajiannya," singkat AKP David T Prasojo, saat dihubungi melalui ponselnya.
Sedangkan menurut Hendi Bowoputro, Kepala Lab Transpotasi dan Penginderaan UB Malang mengusulkan hal tersebut perlu dikaji secara konprehensif (menyeluruh terhadap banyak hal) dengan mencabut Perwal tersebut terlebih dahulu. “Kajian ulang dilakukan dengan melibatkan banyak elemen mulai ekonomi, sosial, hukum, budaya serta etika sehubungan dengan lalu lintas. Dan kondisi saat ini, secara tidak langsung masyarakat mau menerima kemacetan asalkan tidak menimbulkan gejolak di lapisan bawah masyarakat,” kata Hendi.
Lain halnya yang disampaikan Ir. Budi Fatoni Ketua Lab Pengembangan Kota dari ITN Malang. Ia mengatakan jika saat ini memang sudah waktunya dilakukan pemberlakuan jalur satu arah mengingat perkembangan kota di mana infrastrukturnya tetap, namun kondisi perkembangan kendaraan terus mengalami peningkatan keberadaannya. “Terlepas dari itu, semuanya saya kembalikan kepada hasil keputusan forum, mana yang terbaik," jawabnya saat dihubungi ponselnya, Jumat (16/10).
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Sementara dari Organda dalam hal ini diwakili Juniardi selaku wakil ketuanya mengusulkan 4 hal. Pertama, agar dilakukan pemangkasan di sepadan jalan jembatan Soekarno-Hatta mengarah belok kiri ke timur menuju Jl.Mayjen Panjaitan. Kedua, dimunculkannya jalur alternatif yang ada di kawasan antara kota dan kabupaten yang mengarah ke Kota Batu. Ketiga, perlunya diadakan terminal transit khusus angkutan truk, bilamana diberlakukannya jam tertentu trus melintas di kota. Dan keempat mengatasi angkot yang sering mangkal di Jl.Bandung
“Dalam hal ini ranah kami, terkahir kami pun menyerahkan sepenuhnya keputusan ke forum lalin, seperti apa baiknya," tandasnya.
Sedangkan Wali Kota Malang M Anton, saat membuka kajian di Forum Lalu Lintas Kota Malang menyampaikan jika dirinya hanya ingin kondisi Kota Malang tidak mengalami kemacetan. “Jika masyarakat menghendaki pencabutan Perwal, silakan asalkan dikaji secara benar menurut pakar yang berkompeten di bidangnya,” katanya.
Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
“Ini tidak ada menang-menangan, karena semuanya demi masyarakat Kota Malang. Kami serahkan kepada forum untuk keputusannya, dan tidak ada kepentingan politis sama sekali, murni hasil kajian," terang Wali Kota yang juga ketua PITI Kota Malang ini. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News