Kabel semerawut di perempatan Giri, Kecamatan Kebomas, Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Perda ini mengatur penataan, pembangunan, dan pengendalian jaringan utilitas di wilayah Kabupaten Gresik, termasuk jaringan listrik, internet, telekomunikasi, air, gas, sanitasi, dan sebagainya. Tujuannya agar tidak merusak sarana-prasarana yang ada serta memperhatikan estetika dan tata ruang," paparnya.
Ia turut menekankan pentingnya penerapan perda tersebut secara menyeluruh guna memastikan jaringan kabel tidak lagi semrawut dan berisiko. Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya implementasi nyata dari Pemkab Gresik.
"Meski Perda ini sudah berlaku sejak 2020, namun penataan utilitas kabel masih belum dilakukan secara terpadu. Kabel-kabel masih bergelantungan di tepi jalan dan melintang di tengah kota," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Mujid memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat kerja bersama OPD terkait untuk membahas dan mendorong percepatan penataan utilitas kabel.
"Nanti akan kami agendakan rapat di Komisi III yang membidangi," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




