Nyamar Jadi Pemulung, Polisi Tangkap Residivis Curanmor

Nyamar Jadi Pemulung, Polisi Tangkap Residivis Curanmor Pelaku curanmor di Surabaya.

Dalam pengakuannya, M menggunakan kunci T buatan sendiri dengan mesin gerinda. Sasaran utamanya adalah motor matik yang diparkir tanpa pengawasan. 

“Jual motor ke Madura ke daerah Blega Bangkalan. Per motor laku Rp3 juta,” kata Kapolsek Sukomanunggal.

Sementara itu, pelaku menyebut hasil penjualan dibagi dengan rekannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Untuk makan sehari-hari. Sebelumnya kerja rombeng,” akunya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Vario milik korban, satu buah kunci T, 4 anak kunci T, dan 2 kunci L yang telah dimodifikasi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO