
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Mantan ketua pengurus Masjid Al-Islah inisial WA dipolisikan atas dugaan penggelapan dana pembangunan masjid setempat.
Pembangunan masjid Al-Islah yang berdiri mewah di persimpangan Jl. Kedung Cowek menelan biaya Rp16 miliar dengan lama pembangunan 6 tahun.
Sumber dana pembangunan masjid tersebut salah satunya adalah penggalangan dana dari pengendara di persimpangan setempat. Ide ini digagas oleh WA.
Menjelang satu tahun pembangunan atau pada tahun 2018, WA bersama anggotanya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp16 Miliar hingga Rp18 Miliar.
Namun, kesuksesan itulah awal masalah adanya dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah.
Dari informasi yang dihimpun, wargamulai curiga ada dugaan penggelapan dana terhitung pada tahun 2018. Landasannya adalah progres pembangunan yang tidak kunjung selesai.
Padahal, dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 16-18 miliar, namun pembangunan masih berjalan hanya 50 persen.
Padahal di rancangan anggaran bangunan (RAB) nya sendiri sebesar Rp 14,8 miliar dan nilai itu harusnya sudah rampung.
Atas hal itu, warga patungan untuk menyewa jasa tim audit independen untuk mengetahui jumlah uang yang sudah masuk ke masjid. Hasil audit dari tim independen menunjukan adanya ketidaksesuaian dana yang dilaporkan sebanyak Rp2.893.6000.000,-.
Nilai Rp2 miliar lebih itu didapat hanya dari penggalangan dana yang dilakukan siang hari sejak tahun 2017 hingga 2020.
Atas temuan itu, warga menjadi murka. Warga pun kompak meminta kepada pihak kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kapolsek dan Danramil untuk memfasilitasi mediasi.
3 kali mediasi, WA dan kepengurusannya mengabaikan permintaan warga yang menuntut adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan pembangunan masjid Al Islah.
Warga yang sudah marah, lantas melaporkan Wachid Anshori ke Polrestabes Surabaya pada 24 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/174/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda jatim.
Atas laporan itu, warga harus menjalani serangkaian proses hukum di kantor Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Proses demi proses ditempuh warga untuk mencari keadilan.
Namun, proses itu diduga jalan ditempat. Warga tidak lagi mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang merupakan hak pelapor sejak Mei 2023.
"Apa di Polrestabes Surabaya itu tidak ada yang tergugah hatinya untuk beramal dan membela rumah Allah ? Sampai saat ini, bangunan masjid Al Islah Surabaya belum selesai. Begitu juga dengan kasus dugaan penggelapan yang kami laporkan. Apakah bapak Kapolrestabes dan Kasatreskrim itu tidak mau berjuang untuk rumah Allah ?," sesal Didik salah satu warga.
Dalam SP2HP terakhir yang diterima oleh warga, penyidik menjelaskan bahwa kasus ini belum bisa dinaikan menjadi penyidikan lantaran tidak diketahui secara pasti total nominal kerugian.
Sehingga, penyidik bakal berkoordinasi dengan kantor akuntan publik untuk melakukan investigasi guna mengetahui total kerugian dalam perkara ini.
Namun, sejak ditangani Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, lalu berpindah ke AKBP Hendro Sukmono, dan diteruskan AKBP Aris Purwanto, hingga saat ini AKBP Edy Herwiyanto, perkara ini belum tuntas. .
Saat mencoba mengonfirmasi di kediaman WA di Jl. Gading Sekolahan pada Rabu (23/7/2025), WA enggan ditemui. Namun, istri dari WA yakni Nur hanya memberi sedikit komentar.
“Saya sudah tidak berkenan memberikan keterangan apapun, dan kami akan menerima segala akibatnya. Kami sudah pasrah apa kata Tuhan, dan tuduhan tuduhan yang dilontarkan oleh masyarakat sekitar tidak kami sanggah,” jelas Nur. (rus/van)