MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang Kota secara resmi meluncurkan aplikasi penangkal kejahatan dengan cepat. Aplikasi itu diberi nama ‘Panic Button’. Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Hanya dalam waktu 10 menit, polisi bisa dipastikan tiba di TKP. Sayangnya aplikasi ini baru bisa untuk HP yang berbasis android.
“Untuk masyarakat Kota Malang yang membutuhkan polisi tidak perlu datang ke pos polisi atau kantor polisi. Mereka cukup mengeluarkan androidnya, tekan tombol panic button maka seluruh jajaran Polres Malang dalam waktu 10 menit sudah on the spot,” kata AKBP Singgamata.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Fungsi aplikasi ini bukan hanya untuk melaporkan atau menyampaikan sebuah insiden kejahatan semata, namun juga bisa digunakan sebagai sarana informasi. Ketika masyarakat membutuhkan info kepolisian, tinggal menentukan menu yang dibutuhkan, maka keterangan yang bersifat umum akan menunjukan hasilnya.
“Program aplikasi ini jangan dibuat main-main. Kalau dibuat main-main, kami akan mengenakan pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar, misalnya melaporkan sebuah informasi palsu,” ancam Singgamata.
Meski sudah ada aplikasi yang canggih, Singgamata tetap mengharapkan peran besar serta masyarakat menjaga keamanan dan ketertibannya. Aplikasi sekadar mendukung peran serta masyarakat.
Baca Juga: Kapolresta, Pejabat Utama, hingga Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine
Singgamata menambahkan, ide pembuatan aplikasi itu sendiri berasal dari anaknya Jauzah Zahara kelas 2 SMP Al Azhar Surabaya. “Saat saya berpikir cara memudahkan masyarakat menginformasikan peristiwa kejahatan, anak saya memberi ide untuk menggunakan fitur android yakni playstore. Dari situ langsung saya konsultasikan pada anggota yang memiliki kecakapan IT dan lahirlan program ini,” ujar Singgamata.
Acara launching program itu sendiri dihadiri walikota Malang, Dandim 0833 BJ Kota Malang dan beberapa unsur Forpimda lainnya. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News