Setelah korban menghentikan laju motornya, pelaku langsung memukul bagian belakang kepala MRA yang saat itu membawa tas selempang. Tas tersebut berisi iPhone 13, Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai ratusan ribu.
Usai memukul, pelaku langsung merampas tas korban dan tancap gas melarikan diri.
Korban yang syok langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mengetahui segera menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian. Dengan respons cepat, Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan pelaku.
"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian," ungkap keluarga korban, AK.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, satu ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri, membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut. "Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar Atmagiri, Selasa (29/7/2025).
Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




