Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan

Sidang Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Majelis Hakim Pertimbangkan Penyelesaian Kekeluargaan Saksi saat menuturkan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang kassus dugaan pengerusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Tiga saksi dari pihak pelapor dihadirkan. Yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memulai pemeriksaan saksi dengan mendengarkan kesaksian Paul Stephanus. 

Paul mengaku awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy. 

Namun, proyek tersebut dibatalkan secara sepihak saat progres pengerjaan baru mencapai sekitar 75 persen.

Saksi cuma mau ambil alat kerja di lokasi di Perumahan Pradah Permai, tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

"Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa, dan ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.

Yanto, saksi lainnya, menguatkan keterangan Paul. Ia mengatakan dia diajak ke lokasi untuk mengambil peralatan. 

Namun saat di lokasi, situasi memanas dan terjadi cekcok antara Paul dan terdakwa. 

“Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ungkap Yanto.

Sementara itu, Heronimus Tuqu, saksi ketiga, yang merupakan pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak, memaparkan kerugian jauh lebih besar. 

Ia menyebut mobil yang ia sewakan kepada Paul telah rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. 

“Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai selama hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp300 ribu, totalnya bisa sampai Rp90 juta,” jelasnya.

Heronimus juga mengungkap bahwa ia sempat ingin mengambil mobilnya, namun dicegah oleh Diana. 

Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara pihak Diana dan penyidik untuk menghalangi proses hukum. 

“Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana. Saya sempat mendengar Diana mengatakan, 'Orang Timur itu pencuri semua’,” ujarnya hingga memicu reaksi dari pengunjung sidang.

Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata kepada Paul dan Diana sebesar Rp150 juta. Meski sebelumnya, ia sudah tiga kali mencoba jalan restorative justice (RJ).

“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara, tapi saya dirugikan secara materiil dan juga immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” urainya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Diana, Elok Kaja, membantah nilai kerugian yang disebut saksi. 

Ia menyebut saat proses RJ, Heronimus sempat meminta ganti rugi Rp 50 juta. Namun, saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru meminta kompensasi total Rp 1,2 miliar.

Majelis hakim pun menyarankan agar seluruh pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat atau melaporkan satu sama lain. (ald/van)