Tangkapan layar CCTV peristiwa penangkapan anak bos RHU di Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penempatan residen rehabilitasi narkotika mencuat setelah muncul dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.
Salah satu dari tersangka tersebut diketahui berinisial IK, yang merupakan anak dari pemilik jaringan usaha hiburan Rasa Sayang Group.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur awalnya mengeluarkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat residen untuk menjalani rehabilitasi di lembaga LRPPN-BI.
Proses serah terima telah dilakukan secara administratif, dan para residen bahkan sempat menjalani masa awal rehabilitasi di fasilitas tersebut.
Namun, pada hari berikutnya, seorang anggota BNNP Jatim bersama tim mendatangi lembaga rehabilitasi tersebut dengan membawa surat penunjukan baru yang mengarahkan pemindahan keempat residen ke lembaga rehabilitasi Orbit, termasuk tersangka berinisial IK.
Perubahan penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi antara pihak terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan dualisme surat penunjukan, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, menyatakan bahwa surat penunjukan hanya diterbitkan satu kali.
“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar administratif pemindahan residen dari lembaga rehabilitasi awal ke lembaga rehabilitasi lainnya.
Hingga saat ini, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan perubahan lokasi rehabilitasi maupun klarifikasi terkait adanya dugaan perbedaan surat penunjukan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan konsistensi prosedur dalam penanganan rehabilitasi tersangka penyalahgunaan narkotika oleh lembaga berwenang. (rus)







