JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka pembobolan bank Danamon Unit Simpan Pinjam Cabang Jombang, Wahyu Seno Aji (35) mengaku jika aksi yang dilakukannya hanya ingin diperhatikan perusahaan tempatnya bekerja. Sejak 8 tahun berkerja, ia mengungkapakan jika dirinya tidak mendapatkan perhatian. Dari aksinya, Wahyu berhasil membawa uang nasabah senilai 2,7 miliar.
"Hanya semata-mata ingin diperhatikan oleh pihak perusahaan saja, tidak lebih dari itu karena selama delapan tahun bekerja tidak mendapatkan apresiasi dari perusahaan," ujarnya di hadapan petugas saat pers rilis yang digelar di Mapolres Jombang, Rabu (21/10/2015).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Wahyu menambahkan, tidak ada maksud untuk menjatuhkan perusahaan tempatnya berkerja. Uang hasil pembobolan yang dilakukannya masih tersimpan dalam rekeningnya dan berencana akan mengembakikan kepada nasabah. "Hanya tinggal satu nasabah saja yang belum dikembalikan, yakni Rp 1,6 Milyar," imbuhnya.
Terpisah Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwoko mengatakan, tindakan yang dilakukam oleh Wahyu dalam ranah perbankan akan dikenai pasal 49 ayat 1 point a, b dan c, Undang-undang perbangkan tahun 1998. "Ancaman hukumannya di atas 6 tahun, dan terkait dugaan tersangka lain sampai saat ini belum ada," jelas Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wahyu Seno Aji, karyawan Bank Danamon Unit Simpan Pinjam Kabupaten Jombang, diduga menggelapkan dana nasabah. Modusnya, dengan memalsukan tanda tangan nasabah. Diduga uang miliaran rupiah dibawa pelaku.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News