3 Pejabat Eselon II Pensiun, Pj Bupati Gresik Bisa Lantik Pejabat Definitif

3 Pejabat Eselon II Pensiun, Pj Bupati Gresik Bisa Lantik Pejabat Definitif Pj Bupati Gresik, Akmal Budianto. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com di bawah kepemimpinan Pj Bupati Akmal Boedianto pada akhir tahun 2015, ada tiga pejabat eselon II yang memasuki masa purna tugas (pensiun). Mereka adalah, kepala Bapelu (Badan Penyuluh) Labat Wibowo, kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) dr Sugeng Widodo dan Sekkab Ir Moch Najib MM.

Untuk pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersebut, mengacu UU (Undang-Undang) ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, akan dilakukan dengan cara lelang terbuka.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Dengan begitu, Pj Bupati Gresik, Akmal Boedianto kalau ingin mengisi jabatan yang kosong tersebut dengan jabatan definitif, maka harus melakukan lelang terbuka. Lalu apakah diperbolehkan Pj Bupati lakukan kebijakan strategis seperti pelantikan pejabat definitif? " Tidak ada persoalan. Mengacu UU ASN, Pj Bupati bisa lakukan pelantikan pejabat definitif," kata Kepala Bagian Ortala (Organisasi Tata Laksana) , Budi Raharjo, Rabu (21/10).

Dia membenarkan, pada akhir tahun 2015 ini ada tiga pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun. "Mereka pensiun ketika Bupati Gresik dijabat Penjabat," tuturnya.

Penjabat Bupati, Akmal, lanjut Budi Raharjo, bisa langsung mengisi kekosongan jabatan tersebut atau menunjuk Plt (pelaksana tugas) saja sampai ada Bupati definitif. Namun, kalau melakukan pelantikan setelah dilakukan lelang terbuka, juga tidak ada persoalan. "Kalau Pak Akmal lakukan pelantikan pejabat definitif yang kosong tersebut, terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Gubernur Jatim," terangnya.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Sebelumnya, Sekkab Gresik Moh Najib mengatakan, dirinya memasuki pensiun per November 2015. Untuk pengisian jabatnnya, terlebih dahulu dilakukan melalui lelang terbuka. Lelang bebas diikuti oleh semua peserta, mulai eselon III hingga II. Mereka yang menginginkan bisa menempati jabatan sekkab yang kosong harus dengan lelang terbuka. "Nanti yang lakukan lelang dari tim independen. Tugas Pemkab hanya lakukan penjaringan dan pendaftaran," kata Najib baru-baru ini.

Khusus untuk jabatan Sekkab Gresik yang akan ditinggal pensiun, Najib menjelaskan, jabatan puncak karir tertinggi di lingkup tersebut akan dilakukan lelang terbuka oleh Bupati.

Hanya, peserta yang diperbolehkan ikut lelang adalah pejabat yang menduduki eselon II. Bukan hanya sekadar itu, pejabat bersangkutan sudah dua kali menempati jabatan eselon II di tempat berbeda. "Untuk pejabat eselon II yang harus dua kali menempati jabatan eselon II di tempat berbeda, itu mengacu aturan Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 27 tahun 2005," jelas Najib.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Kemudian, nantinya ada dua pejabat yang dinyatakan lolos tes verifikasi akan dikirim ke Depdgari (Departemen Dalam Negeri) melalui Gubernur Jatim untuk disahkan salah satunya menjadi Sekkab. Kemudian, Bupati yang mengukuhkan pejabat eselon II yang direkomendasi Depdagri itu menjadi Sekkab. "Siapapun yang menggantikan posisi saya di Sekkab nanti, orangnya harus mempu membantu Pak Bupati," pungkas Najib. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO