Sekretaris DPC PDIP Gresik, Noto Utomo (tengah), bersama Mujid Riduan selaku ketua, serta Siti Muafiyah sebagai bendahara dalam rapat koordinasi pengurus. Foto: Ist
"Nama-nama itu lalu kami kirim ke DPD untuk diteruskan ke DPP," ucap Noto.
Terkait syarat pencalonan, ia menegaskan bahwa calon ketua DPC harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP minimal 5 tahun, sedangkan calon ketua DPD minimal tujuh tahun.
"Di bawah itu tidak bisa," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, mekanisme pemilihan mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2025, dengan sistem bottom-up atau penjaringan dari bawah ke atas.
Meski begitu, Noto menyebut DPD dan DPP memiliki kewenangan sebesar 5 persen untuk menentukan calon ketua, baik dari nama yang diusulkan maupun di luar usulan.
"DPD dan DPP punya otoritas untuk menentukan ketua DPC dan DPD. Bisa dari nama yang kami usulkan atau di luar yang kami usulkan," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




