
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kelompok Barisan Gus dan Santri (BAGUSS) melaporkan akun medsos TikTok dan Facebook dengan nama Yusnidah Nursalam ke Polrestabes Surabaya atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Isi hujatan yang ditayangkan di media sosial Facebook terpantau sudah dikomentari sebanyak 1,9 ribu dan like sebanyak 7 ribu pengguna.
Dalam tayangan konten aku tersebut, menapilkan sosok seorang wanita berusia sekitar 50 tahunan dengan narasi “Para kiyai kiyai inj juga pemakan hasil korupsi danah hibah sama makan babi anjing”.
Akun tersebut diduga menuduh uang dari acara religius pengajian dan keagamaan adalah hasil korupsi.
Sekjen BAGUSS Jawa Timur, Gus Yusub Hidayat melaporkan akun tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada Selasa (2/9/2025) siang dengan nomor laporan STTLPM/1394/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tentang UU ITE dalam melakukan penyebaran hujatan kebencian dan pencemaran nama baik.
Gus Yusub melihat adanya hujatan dan pengamaran nama baik pada tanggal 1 September 2025.
“Saya saat di rumah melihat adanya media sosial yang pemilik seorang ibu ibu yang diketahui berwarga Mojokerto sesuai profil di Facebook dan Tik Tok. Karena kata katanya potensi dengan ujaran fitnah dan penyebaran nama baik, sehingga kami BAGUSS bertekat melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar menyebut, laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihaknya.
“Dari laporan ini akan kami dalami dan laporkan ke Kapolrestabes Surabaya. Dan nantinya akan dikirim ke Sat Reskrim kemudian ditunjuk unit mana yang menanggani,” ujarnya kepada HARIAN BANGSA. (rus/van)