
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyebut, peristiwa anarkis di Kantor DPRD Kabupaten Blitar bukanlah bagian dari penyampaian aspirasi atau unjuk rasa, melainkan tindak kriminal berupa pengerusakan, pembakaran, hingga penjarahan.
“Ini tanggung jawab kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ada konsekuensi hukum sehingga peristiwa semacam ini tidak terulang lagi,” kata AKBP Arif dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Dalam waktu tiga kali 24 jam, Polres Blitar berhasil mengamankan 41 orang terduga pelaku. Dari jumlah itu, 12 orang sudah diproses hukum, dengan 9 orang ditahan dan 3 orang tidak ditahan karena masih di bawah 13 tahun.
Sementara itu, 29 orang lainnya dipulangkan lantaran tidak cukup bukti.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Angka ini bisa bertambah seiring penjemputan pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kapolres.
Polisi menyebut sebagian besar pelaku masih berusia belasan tahun. Hanya satu tersangka yang ditampilkan dalam rilis, sementara 11 lainnya masih di bawah umur.
Dalam penyelidikan, terungkap adanya grup percakapan beranggotakan sekitar 900 orang yang digunakan untuk mengoordinasi aksi.
Grup itu dipimpin oleh RAA (16), warga Binangun, Kabupaten Blitar, yang diduga menjadi provokator utama. Namun kini grup tersebut sudah dihapus.
“Mereka sengaja diprovokasi untuk ikut dalam aksi. Ini yang akan terus kami dalami,” tambah Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjarahan, di antaranya tujuh unit sepeda motor, televisi, CPU komputer, proyektor, hingga peralatan rumah tangga seperti termos, kompor, kopi, dan gula.
“Masih banyak barang yang belum ditemukan. Kami yakin sebagian disembunyikan pelaku. Karena banyak yang masih anak-anak, ada kemungkinan mereka ketakutan. Kami imbau siapa pun yang mengetahui atau menyimpan hasil jarahan agar menyerahkan diri,” ujar Kapolres.
Kerugian akibat aksi brutal ini ditaksir mencapai Rp10 miliar, termasuk kerusakan pada sejumlah ruangan DPRD dan fasilitas elektronik yang hangus terbakar.
Kapolres menjelaskan, aksi anarkis itu berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. Awalnya, massa berjumlah sekitar 70 orang melakukan konvoi, kemudian bertambah hingga mencapai 300 orang dalam empat gelombang.
“Mereka sempat konfrontasi di wilayah kota sebelum kembali lagi menyerang Kantor DPRD. Upaya pencegahan sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan sejumlah pihak tetapi karena jumlah massa terlalu banyak, aksi tetap tak bisa dibendung,” terang AKBP Arif.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini seterang-terangnya. “Kalau tidak ditegakkan, ini akan menjadi preseden buruk. Nanti setiap anarkisme akan dibungkus dengan alasan menyampaikan pendapat. Itu tidak boleh terjadi,” tandasnya.
Laporan resmi terkait kerusuhan ini sudah disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (1/9/2025). (ina/van)