Tak Lagi Gratis, Per 1 September Pemkab Jember Berlakukan Penarikan Karcis Parkir

Tak Lagi Gratis, Per 1 September Pemkab Jember Berlakukan Penarikan Karcis Parkir Kawasan parkir di Alun-Alun Jember

Kendati demikian, Gatot mengungkapkan telah merancang skema pembayarannya dengan 2 metode yang disiapkan.

"Skema pembayaran ini nantinya menggunakan karcis untuk yang tunai, dan juga menggunakan QRIS bagi yang cashless," paparnya.

Tarif pembayaran roda 2 masih tetap yakni Rp2 ribu dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp4 ribu.

Meskipun begitu, Jember juga meminta kepada masyarakat ikut mengawasi para juru di lapangan.

"Bila ada pelanggaran bisa seperti tidak memberikan karcis atau perlakuan yang tidak bagus, bisa langsung melaporkan kepada kami," paparnya.

"Termasuk bila adanya penarikan karcis yang tidak sesuai aturan laporkan langsung, pada wadul gus'e," tutupnya.(nga/yud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO