
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepatuhan peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional dalam membayar iuran tepat waktu menjadi faktor utama keberlangsungan program ini.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta tidak hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga turut mendukung prinsip gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit.
“Kami mengimbau peserta JKN agar disiplin membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Kepatuhan peserta ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran iuran adalah sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat membayar, status kepesertaan akan menjadi nonaktif hingga iuran dilunasi kembali.
“Pastikan Anda disiplin membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, status kepesertaan menjadi non aktif hingga dibayarkan kembali,” ucapnya.
Setelah status aktif kembali, Janoe menyebut peserta akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Denda ini hanya berlaku jika peserta membutuhkan layanan rawat inap selama periode tersebut.
“Besaran denda pelayanan dimaksud akan dihitung oleh pihak rumah sakit. Menyesuaikan dengan jumlah total bulan menunggak peserta dan juga biaya Indonesia Case Based Groups (INA CBGs),” tuturnya.
Sistem INA CBGs adalah metode pembayaran berbasis kelompok kasus yang mencakup seluruh biaya pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga obat-obatan. Denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya INA CBGs dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan. Denda ini tidak berlaku untuk layanan rawat jalan.
Janoe juga menegaskan, ketentuan denda berlaku untuk semua segmen peserta, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU). Jika perusahaan terlambat membayar iuran, maka seluruh pekerja akan kehilangan status aktif. Bila dalam masa nonaktif pekerja membutuhkan perawatan, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 42 menyebutkan bahwa jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan, maka status kepesertaan akan nonaktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Untuk memudahkan pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode, seperti autodebit rekening bank dan dompet digital (DANA, GoPay, Doku, i.Saku). Sistem ini memungkinkan iuran dipotong otomatis setiap bulan dari saldo yang tersedia.
“Autodebit membantu peserta agar tidak lagi khawatir lupa atau terlambat membayar iuran. Cukup daftar di bank mitra BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN, lalu pastikan saldo mencukupi setiap bulannya,” kata Janoe.
Kisah Salim (45), peserta JKN asal Kabupaten Gresik, menjadi contoh nyata pentingnya membayar iuran tepat waktu.
“Saya pernah lupa tidak bayar iuran JKN, sehingga kartu saya non aktif. Ternyata, saat saya sakit dan harus rawat inap, saya baru sadar jika sudah beberapa bulan tidak membayar iuran. Jadi, saya harus terima konsekuensi membayar denda pelayanan. Sejak saat itu, saya menyadari pentingnya rutin bayar iuran, agar saat kita membutuhkan tidak ada kendala karena kita tidak tau kapan datangnya sakit,” paparnya. (red)