Pj Kades Sukowati, Mukti, saat memberi sambutan.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukowati, Mukti, menyampaikan bahwa dirinya bersama para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gresik mengikuti rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan. Kegiatan ini digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik pada Senin (9/9/2025).
“Rapat koordinasi ini diikuti semua kades, lurah, dan camat se-Kabupaten Gresik, serta melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum yang ada di Gresik, baik secara luring maupun daring,” kata Mukti kepada BANGSAONLINE, Kamis (11/9/2025).
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3/3351/013.3/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Nomor W.15-HN.04.04-362 tertanggal 2 September 2025, yang mengatur teknis dan pengumpulan data pendukung pembentukan Posbakum.
“Setelah rapat itu, semua desa dan kelurahan harus membentuk Posbakum atau semacam rumah curhat untuk pendampingan warga, baik sebagai tempat konsultasi persoalan hukum maupun saat warga berhadapan dengan hukum,” urai Mukti.
Untuk mendukung pembentukan Posbakum di Desa Sukowati, ia menyatakan bakal segera membentuk tim beranggotakan 11 orang yang bertugas menyusun dan menyiapkan seluruh kebutuhan.
“Desa Sukowati segera membentuk tim 11 untuk pembentukan Posbakum,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti penerbitan SK Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum), SK pembentukan Posbakum, penugasan paralegal, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti meja, kursi, alat tulis kantor, SOP layanan, dan banner identitas Posbakum.
Selain itu, desa dan kelurahan diwajibkan menandai titik lokasi Posbakum melalui Google Maps dan mengunggah data dukung paling lambat 15 September 2025.
Mukti menyambut baik pembentukan Posbakum karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa yang kerap menghadapi persoalan hukum namun minim pemahaman.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




