
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengimbau seluruh kios pupuk subsidi agar menyalurkan pupuk kepada petani secara langsung dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Meski penebusan pupuk subsidi melalui surat kuasa kepada kelompok tani (Poktan) diperbolehkan, Eko menyarankan agar petani menebus pupuk secara mandiri di kios resmi.
"Kalau sesuai regulasi, pengambilan pupuk subsidi yang dikuasakan melalui Poktan diperbolehkan. Meski demikian, kami tetap mengimbau petani supaya penebusan pupuk dilakukan langsung di kios, agar HET sesuai," ucapnya saat dikonfirmasi.
DKP2P Tuban telah menginstruksikan seluruh penyuluh pertanian di tingkat kecamatan dan desa untuk mengedukasi petani agar membeli pupuk subsidi langsung ke kios, kecuali dalam kondisi mendesak seperti kendala transportasi atau jarak.
"Ya harapan kami tanpa melalui kuasa ke Gapoktan atau Poktan. Itu kalau tidak ada urgensinya, seperti kesulitan transportasi, jarak dan hal lainnya. Kami sarankan petani beli langsung di kios supaya sesuai HET," kata Eko.
Disebutkan olehnya, petani yang tercatat dalam e-RDKK memiliki hak untuk mengetahui alokasi pupuk yang diterima. Kios pupuk wajib menyalurkan pupuk sesuai jumlah alokasi dan harga eceran tertinggi (HET).
"Jadi saya tekankan, kios ini wajib mendistribusikan pupuk kepada petani sesuai alokasi, tidak lebih dan tidak boleh kurang. Kalau ini dilanggar ranahnya bisa ke pidana," ujarnya.
DKP2P Tuban juga akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia agar seluruh kios menempelkan daftar alokasi pupuk subsidi secara terbuka agar petani mengetahui haknya dan mencegah penyelewengan.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan PI agar penempelan daftar penerima alokasi jatah pupuk subsidi dilakukan semua kios pupuk di Tuban. Sehingga ke depan tidak ada penyelewengan jatah alokasi, karena setiap petani mengetahui jatahnya masing-masing," paparnya.
Terkait kesepakatan harga pupuk subsidi di atas HET, Eko menegaskan bahwa hal tersebut tidak dianjurkan dan bertentangan dengan regulasi.
"Pandangan kami di Pemkab berharap Permentan nomor 15 tahun 2025 dan Perpres nomor 6 tahun 2025 sudah mengatur harga pupuk subsidi sesuai HET di titik serah. Kami berharap ini bisa dipatuhi sehingga memberikan kemudahan kepada petani dalam mengakses pupuk subsidi. Kami sangat tidak menyarankan adanya kesepakatan harga pupuk yang di atas HET," tuturnya.
Eko juga menyampaikan, saat ini telah ada nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
DKP2P Tuban berencana menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tuban untuk melakukan sosialisasi kepada kios dan petani agar memahami regulasi penyaluran pupuk subsidi.
"Kita berencana juga akan ada sosialisasi bersama kejaksaan terkait penyaluran pupuk subsidi kepada kios dan petani. Sehingga mereka semua faham regulasi dan tidak ada lagi penyelewengan," ucap Eko.
Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Eka Lesmana, turut menganjurkan agar petani menebus pupuk subsidi secara mandiri.
"Anjuran kita petani tebus ke kios aja mas. Soalnya monitoring kita di transaksi penyaluran kios. Kedepan kita anjurkan supaya penebusan dilakukan secara individu di kios," tuturnya. (coi/mar)