Salah satu bentuk pelayanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu khawatir saat berada di luar kota dalam kondisi sakit. BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses meskipun peserta tidak berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili terdaftar.
“Peserta yang sedang di luar domisili tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Syaratnya cukup menunjukkan NIK. Harapannya, BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan di mana pun peserta berada,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (17/9/2025).
Peserta dapat mengakses layanan di puskesmas, klinik, atau praktik dokter perorangan. Untuk kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan.
“Misalnya FKTP saya terdaftar di Surabaya, tapi karena bekerja saya tinggal di Gresik. Jika saya butuh berobat, saya tetap bisa menggunakan JKN di FKTP terdekat. Namun, kesempatan ini hanya diberikan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” ucap Janoe.
Ia menambahkan, kondisi gawat darurat yang dijamin meliputi situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga kondisi yang memerlukan tindakan segera. Penilaian dilakukan oleh dokter yang bertugas.
Bagi peserta yang membutuhkan pengobatan rutin, disarankan untuk melakukan perpindahan FKTP. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar di FKTP sebelumnya selama minimal tiga bulan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




