SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adhy Samsetyo, Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, akhirnya menyabut Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jatim, tertanggal 21 Mei 2015. Laporan ini terkait tuduhan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah menyalahi wewenang soal pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi.
Sehingga muncul kabar, Risma ditetapkan sebagai tersangka pasca-turunnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 29 September, seperti yang diungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Romy Arizyanto pada Jumat, 23 Oktober lalu.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Romy mengaku, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Timur, dan menetapkan Risma sebagai tersangka dalam kasus TPS di Pasar Turi.
(Baca juga: Risma Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Turi, PDIP Tuding Licik)
Lantaran tidak ingin berpolemik di tengah proses Pilwali Surabaya, yang tengah berjalan, Adhy ditemani Kuasa Hukum PT Gala Bumi Perkasa, Bangun Patrianto, Senin pagi (26/10) mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menyabut laporannya itu.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
"Alasan kami, karena antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim kemarin (pertengahan September) telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy di Mapolda Jawa Timur.
Warga Putat Indah I A, Surabaya ini melanjutkan, "Kami tidak mau berpolitik dalam suasan Pilkada seperti sekarang ini. Sebenarnya kita sudah ada titik temu untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi. Dan utamanya, kita tidak ingin berperkara, hanya ingin bagaimana Pasar Turi segera operasional."
Adhy juga mengaku kaget, saat tiba-tiba muncul kabar Risma menjadi tersangka karena laporannya pada 21 Mei lalu ke Polda Jawa Timur. "Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara."
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
"Dan kami juga tidak ingin melanjutkan perkara itu. Tapi baru-baru ini muncul di media massa, Bu Risma jadi tersangka. Dan kami juga kaget: Loh kok malah tersangka? Apalagi sekarang ini ramai-ramainya Pilkada," sambungnya.
Adhy juga mengaku, pencabutan laporan dilakukan, karena di suasana jelang Pilkada Surabaya ini, pihaknya tidak ingin laporannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma sebagai calon patahana bersama Whisnu Sakti Buana di Pilwali Surabaya, 9 Desember 2015.
"Penyabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa-pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, makanya ya kita cabut segera mungkin," tandasnya.
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
(Baca juga: PT Gala Bumi Sebut Laporannya Dimanfaatkan Pihak Tertentu untuk Menyerang Risma)
Sebelumnya, di tengah kesibukannya berkampanye bersama Whisnu Sakti Buana, tiba-tiba Risma dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kabar inipun langsung membetot perhatian publik. Bahkan, pihak Polda Jawa Timur-pun langsung menggelar konferensi pers pada Jumat malam.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Wibowo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Timur pada 29 September. SPDP yang dikiranya hanya satu, yaitu pada bulan Mei lalu, yang kemudian pada September dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Rekap Pilkada Surabaya Tingkat Kecamatan Selesai: Risma-Whisnu 86,35%, Rasiyo-Lucy 13,65%
"Tidak ada alat bukti kuat untuk menyatakan Bu Risma sebagai tersangka. Dan waktu itu kita sudah akan menerbitkan SP3. Tidak ada SPDP pada 29 September. SPDP itu hanya satu, yaitu yang kita kirim pada bulan Mei," kata Wibowo waktu itu. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News