KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, akan menggelar debat publik pasangan calon (Paslon) Bupati, pada Selasa (27/10) malam.
“KPU wajib mengadakan debat publik sesuai Peraturan KPU No 7 / 2015. Tetapi calon, atau wakil calon boleh tidak hadir. Akan tetapi kami berharap bisa hadir. Sebab kalau tidak mereka tentu rugi, karena ini adalah kesempatan bagi mereka memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat. Acara ini juga disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Kediri Syamsuri, Senin (26/10).
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Debat publik sendiri akan digelar di Gedung Bagawanta Bahri Kabupaten Kediri. Debat dimulai sejak pukul 19.00 WIB dengan batasan waktu selama 90 menit. Sementara tamu undangan yang hadir dibatasi sebanyak 250 orang. Terdiri dari, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendukung paslon sekitar 50-an, Panwaslih, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan ketua PPK se-Kabupaten Kedir
Dijelaskan Syamsuri, debat publik Pibup Kediri kali ini berbeda dengan debat publik tahun 2010 lalu. Perbedaan terletak pada format debat. Di mana pada tahun 2010 lalu, terdiri dari moderator, paslon dan panelis. Tetapi sekarang hanya kandidat dan moderator. Sedangkan panelis berada di luar panggung. “Materi disusun dan disiapkan oleh panelis. Namun, panelis tidak berada di panggung untuk memberikan pertanyaan. Sementara pelaksanaan disetting oleh moderator,” beber mantan Kepala Desa Selopanggung ini.
KPU telah menunjuk tiga orang panelis sebagaI representasi dari masyarakat. Mereka, drh. Joko Santoso dari tokoh masyarakat, Dr. Suko Suliso dari akademisi dan Sapta Andaru Iswara, ST. MMA, selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri. Sedangkan moderator adalah Olpy Puspitasari, berasal dari media di Surabaya
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Dalam debat mengambil tema Pembangunan Masyarakat Kediri Seutuhnya Untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Peningkatan Pelayanan Publik. Sementara bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan itu secara langsung harus memiliki id card. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News