
TIMOR TENGAH SELATAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (22/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat hukum adat berjalan secara adil dan berkelanjutan, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” kata Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo.
Ia menyatakan bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.
“Pada hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, TTS, diketahui memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Deni menyebut bahwa langkah selanjutnya meliputi penunjukan batas, persetujuan para pihak, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan peta bidang.
“Terkait langkah selanjutnya kita akan melakukan penunjukan batasnya, lalu para pihak akan menyetujui batas itu, juga akan dilakukan pengukuran dan pemetaannya lalu nanti bagaimana menerbitkan peta bidangnya. Nanti kita akan lakukan proses kelanjutan itu,” urai Deni.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyebut Suku Boti dipilih sebagai target kegiatan pengadministrasian dan penyertifikatan tanah ulayat karena dinilai masih eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku," katanya.
"Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati TTS.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat administrator dari Kanwil BPN NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. (afa/mar)