
LEBAK, BANGSAONLINE.com - Sejak menerima sertifikat hak komunal dari program Reforma Agraria pada Oktober 2023, warga Desa Gunung Anten, Lebak, Banten, semakin produktif dalam mengelola tanahnya. Hal itu diungkapkan oleh Omo, seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B).
“Waktu menerima sertifikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin, tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi. Tidak ragu untuk mengelola tanah,” kata Omo saat ditemui di rumahnya di Desa Gunung Anten, Selasa (23/9/2025).
Bagi Omo, sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Menurutnya, masyarakat dengan percaya diri bisa memikirkan keberlanjutan jangka panjang atas tanah yang dikelola sejak punya sertifikat.
“Bagaimana caranya waktu tadi pendapatan kita seribu perak, dengan adanya sertifikat jadi bisa dua ribu. Terus bagaimana caranya agar bisa memiliki modal lagi untuk bertani. Jadi sekarang, alhamdulillah, tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola lahannya,” ungkap Omo.
Dua tahun pascamenerima sertifikat komunal seluas 127 hektare itu, warga Desa Gunung Anten mulai gotong royong membangun desa.
“Mendirikan aras, mendirikan masjid, musala. Kita juga mendirikan tempat pembibitan dan plot. Sekarang, walaupun belum beres, itu kita bangun untuk penginapan, kalau ada tamu-tamu, nantinya bisa nginep di sana,” terang Omo.
Upaya membangun desa berangkat dari keyakinan bahwa tanah yang telah diakui negara bukan sekadar aset, tapi jadi sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Bagi warga Gunung Anten, tanah yang terbagi dalam 12 bidang tersebut adalah warisan berharga untuk generasi berikutnya.
“Tanah itu buat kehidupan anak cucu kita. Bukan untuk dijual. Tanah sudah memberi manfaat dan itu hasil perjuangan bersama,” pungkas Omo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pekab Lebak, Alkadri, mengingatkan bahwa kepastian hukum yang diperoleh masyarakat melalui sertifikat tanah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat lahan, mereka kini memiliki kepastian hukum. Silakan dikelola lahan sebaik mungkin,” terangnya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Dukungan ini mencakup kebutuhan pengelolaan tanah, pengembangan usaha, hingga akses terhadap fasilitas permodalan, agar tanah yang dimiliki masyarakat benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Jika membutuhkan bantuan dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Termasuk bila membutuhkan pinjaman modal ke bank, masyarakat bisa memanfaatkan jalur komunikasi melalui komunitas perbankan maupun pemerintah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tutup Alkadri. (afa/msn)