warga Desa Gunung Anten, Lebak, Banten, salah satu penerima manfaat dari program Reforma Agraria. (Ist)
LEBAK, BANGSAONLINE.com - Sejak menerima sertifikat hak komunal dari program Reforma Agraria pada Oktober 2023, warga Desa Gunung Anten, Lebak, Banten, semakin produktif dalam mengelola tanahnya. Hal itu diungkapkan oleh Omo, seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B).
“Waktu menerima sertifikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin, tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi. Tidak ragu untuk mengelola tanah,” kata Omo saat ditemui di rumahnya di Desa Gunung Anten, Selasa (23/9/2025).
Bagi Omo, sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Menurutnya, masyarakat dengan percaya diri bisa memikirkan keberlanjutan jangka panjang atas tanah yang dikelola sejak punya sertifikat.
“Bagaimana caranya waktu tadi pendapatan kita seribu perak, dengan adanya sertifikat jadi bisa dua ribu. Terus bagaimana caranya agar bisa memiliki modal lagi untuk bertani. Jadi sekarang, alhamdulillah, tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola lahannya,” ungkap Omo.
Dua tahun pascamenerima sertifikat komunal seluas 127 hektare itu, warga Desa Gunung Anten mulai gotong royong membangun desa.
“Mendirikan aras, mendirikan masjid, musala. Kita juga mendirikan tempat pembibitan dan plot. Sekarang, walaupun belum beres, itu kita bangun untuk penginapan, kalau ada tamu-tamu, nantinya bisa nginep di sana,” terang Omo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




