Polres Pasuruan Tangkap Lima Pencuri dalam Satu Pekan, Tiga Kasus Terungkap

Polres Pasuruan Tangkap Lima Pencuri dalam Satu Pekan, Tiga Kasus Terungkap Tiga tersangka dari lima pencuri yang diamankan Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan membekuk lima pelaku pencurian dalam satu pekan terakhir. Tiga kasus terpisah diungkap di sejumlah kecamatan, mulai Purwosari, Rembang, hingga Sukorejo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat di konfirmasi melalui Ipda Daffa Safa Pradana mengatakan, operasi ini bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan publik di wilayah Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Semua laporan segera kami tindaklanjuti cepat dan tegas,” ujar Daffa, Sabtu, (27/9/2025)

Daff membeberkan, kasus pertama terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Polsek Purwosari. Dua warga Desa Lorokan, Kejayan, yakni Moh. Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), ditangkap setelah mencuri di tepi jalan dekat warung di Dusun Krajan, Desa Karangrejo.

Kasus kedua terungkap sehari kemudian pada 22 September. Polisi menangkap Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Pasrepan, yang mencuri di depan rumah warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Kasus ketiga pada 25 September 2025 di wilayah Polsek Sukorejo. Dua tersangka, Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), warga Desa Kedungbanteng, Rembang, dicokok setelah mencuri kendaraan di area parkir Jalan Raya Sukorejo Bangil, Desa Kenduruan.

Pengungkapan ini tak lepas dari laporan cepat masyarakat yang berhasil memberikan informasi Kepada Petugas Kepolisian.

“jadi Artinya. Sinergi warga dan polisi adalah kunci terciptanya keamanan. Kami Berharap, kedepan imbauan warga tetap waspada dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan,” Tegas Daffa.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (maf/par/msn)