
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Kitty Van Reimsdijk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis kokain di apartemennya.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ferdinan Marcus Leander, jaksa menghadirkan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso.
Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi penangkapan terdakwa.
Saksi menjelaskan, penangkapan dilakukan di Lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram, serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta sebuah iPhone 14 warna hitam.
“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” ujar Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria asal Belanda bernama Adam seharga 5 euro.
Namun, ia bersikeras bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan medis.
Pernyataan tersebut sempat ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, yang mempertanyakan kondisi Kitty saat penangkapan berlangsung.
Saksi menjawab, tedakwa dalam keadaan sadar saat ditangkap oleh aparat.
Saksi juga mengungkap kepada majelis hakim jika tak mengetahui terkait dugaan terdakwa terlibat dengan jaringan narkoba internasional.
“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kitty datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha.
Ia mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang disebut-sebut membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, majelis hakim menilai klaim tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Kitty Van Reimsdijk didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (ald/van)