Ilustrasi pengangkatan PPPK.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Penerbitan NIP ini, menjadi sebuah pertanyaan bagi siapa saja yang lulus menjadi PPPK. Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK di tahun 2025 ini.
Kali ini BANGSAONLINE.com, akan merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ASN ini, memiliki gaji dan tunjangan, berdasarkan dengan jam kerja dan masa kerja.
PPPK penuh waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu.
Sementara PPPK paruh waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Walaupun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi.
Selain itu, PPPK penuh waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial.
Kemudian, PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Beberapa tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




