
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Penerbitan NIP ini, menjadi sebuah pertanyaan bagi siapa saja yang lulus menjadi PPPK. Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK di tahun 2025 ini.
Kali ini BANGSAONLINE.com, akan merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ASN ini, memiliki gaji dan tunjangan, berdasarkan dengan jam kerja dan masa kerja.
PPPK penuh waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu.
Sementara PPPK paruh waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Walaupun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi.
Selain itu, PPPK penuh waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial.
Kemudian, PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Beberapa tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Gaji PPPK Paruh Waktu, sebenarnya sudah dimuat dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Berikut gambaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di beberapa daerah:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
Papua dan Sekitarnya
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Demikian jawaban dari tunjangan yang bakal diperoleh PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus rekrutmen dari pemerintah ini.