Ini Besaran Gaji-Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Ini Besaran Gaji-Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ilustrasi pengangkatan PPPK.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Paruh Waktu tahun 2025.

Penerbitan NIP ini, menjadi sebuah pertanyaan bagi siapa saja yang lulus menjadi . Lantas berapa gaji dan tunjangan di tahun 2025 ini.

Kali ini BANGSAONLINE.com, akan merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Pengangkatan ASN ini, memiliki gaji dan tunjangan, berdasarkan dengan jam kerja dan masa kerja.

penuh waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu.

Sementara paruh waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Walaupun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi.

Selain itu, penuh waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial.

Kemudian, penuh waktu juga memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Beberapa tunjangan gaji Paruh Waktu 2025 antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Gaji Penuh Waktu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Gaji Paruh Waktu, sebenarnya sudah dimuat dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Berikut gambaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di beberapa daerah:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa

  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.699

Papua dan Sekitarnya

  • Papua: Rp 4.285.848
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Tengah: Rp 4.285.846
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Demikian jawaban dari tunjangan yang bakal diperoleh Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus rekrutmen dari pemerintah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO