Bupati Gresik bersama Dubes RI untuk Malaysia saat menunjukkan MoU perlindungan hukum anak pekerja migran. Foto: Ist
Ia menyebut, inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa pemerintah daerah tidak bisa menutup mata terhadap dampak globalisasi tenaga kerja.
Banyak warga Gresik menjadi pekerja migran, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral serta konstitusional untuk melindungi hak dasar mereka.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menyambut baik langkah Pemkab Gresik yang disebutnya sebagai terobosan penting.
Menurut dia, inisiatif seperti ini harus menjadi contoh bagi daerah lain karena banyak anak pekerja migran di Malaysia belum tersentuh akses pendidikan. Hermono menjelaskan, kondisi anak-anak pekerja migran di Malaysia cukup beragam.
Di wilayah Malaysia Timur seperti Sabah dan Serawak, kerja sama dengan pemerintah memungkinkan hadirnya guru dan fasilitas pendidikan. Sedangkan di Semenanjung Malaysia, dukungan lebih banyak berasal dari masyarakat melalui sanggar belajar.
“Awalnya hanya ada tiga sanggar, sekarang sudah berkembang menjadi 78 sanggar belajar dengan lebih dari 2.600 murid. Itu semua hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan partisipasi perguruan tinggi,” kata Hermono.
Ia menegaskan, kunci perlindungan pekerja migran berada di tangan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Apa yang dilakukan Bupati Gresik adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




