Dua tersangka narkoba AF dan AZM saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kedua tersangka diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




