Warga Bekasi saat melakukan pendaftaran tanah secara mandiri.
Tanah yang dimiliki sejak 2005 akhirnya berhasil disertifikatkan. Bukhori mengaku ini adalah pengalaman pertamanya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, dan merasa sangat terbantu oleh pelayanan yang ramah.
“Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal diberitahu, nanti seperti ini ya Pak/Bu, jelas gitu, sangat membantu,” imbuhnya.
Setelah merasakan kemudahan layanan, Bukhori dan Lilik berencana mendaftarkan aset tanah lainnya yang masih berbentuk girik di Kota Bekasi.
“Mumpung kami berdua masih ada umur dan bisa mendaftarkan sendiri, apalagi dimudahkan oleh BPN,” kata Lilik.
Pengalaman Bukhori menjadi bukti bahwa layanan pertanahan kini semakin mudah diakses dan ramah bagi masyarakat, tanpa harus bergantung pada perantara. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




