Barang bukti yang diamankan Polsek Purwodadi Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi membongkar praktik pembuatan petasan ilegal di Kecamatan Sukorejo.
Dua orang ditangkap dalam operasi ini, bersama ratusan petasan siap ledak dan puluhan kilogram bahan peledak.
Aksi penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Penangkapan bermula dari laporan warga pada Senin (27/10/2025) pagi soal aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.
Petugas kemudian menangkap seorang pria bernama Ciptoher (49), warga Dusun Bunder, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Dari tangannya, polisi menemukan petasan renteng sepanjang 20 meter.
Kapolsek Purwodadi, Iptu Sugiardi Prianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Ciptoher mengarah pada pelaku lain bernama Iwan Setiawan (37), warga Dusun Banyakputih, Desa Lecari.
Polisi langsung bergerak ke rumah Iwan untuk melakukan penggeledahan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




