Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran yang Terlibat Kasus Pencurian

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran yang Terlibat Kasus Pencurian Warga negara Iran inisial ZAR dan ER bersama petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri sebelum dideportasi

Saat penjaga toko lengah, ER memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil uang dari laci kasir atau mencuri barang berharga di meja kasir.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. “Keduanya diputus bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK. Mereka dijatuhi hukuman lima bulan penjara,” jelas Frizky.

Usai menjalani masa hukuman, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.

“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukuman pidana,” ujar Antonius Frizky.

Selanjutnya, pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri, ZAR dan ER dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 rute Jakarta–Doha, yang kemudian dilanjutkan ke Teheran, Iran. Nama keduanya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan.

“Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri—yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang—untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing, terutama terkait keimigrasian. Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya. (uji/van)