Pelaku saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo
"Terlapor mengajak masuk dan terus mengajak tidur dan mengatakan, 'Aku sayang kamu dek.' Korban diam, namun terlapor akhirnya menarik tangan korban untuk masuk ke kamar," Terang Rofik.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, MS memberikan sejumlah uang Rp550.000 pada hari pertama dan Rp350.000 pada hari kedua disertai ancaman halus.
“Jangan bilang mamamu ya,” pesan MS kepada korban untuk mencoba membungkam aksi kejinya.
Aksi MS akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui komunikasi mencurigakan antara FAD dan pelaku di HP korban. Tak terima putrinya menjadi korban, orang tua FAD segera melapor ke polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan baju korban dan dua unit HP. Motif utama MS adalah nafsu dan cinta kepada korban.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti MS tidak main-main yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp5 miliar. (cat/van)







