Pelaku saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Seorang siswi yatim berusia 15 tahun inisial FAD jadi korban pencabulan pria paruh baya berinisial MS (35) yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku, MS, yang tinggal hanya berjarak 10 rumah dari kediaman FAD di Kecamatan Wonoayu, kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Sidoarjo.
Menurut Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, modus operandi pelaku sangat licik. MS diketahui sering memberikan uang kepada FAD, memanfaatkan kondisi korban yang tak memiliki sosok ayah.
"Awalnya TSK (Tersangka) sering memberi uang karena tahu korban ditinggal ayahnya. Ini menjadi pintu masuknya," jelas AKBP Zainur Rofik.
Puncaknya terjadi pada bulan September 2025. MS mulai menghubungi FAD melalui pesan WhatsApp, mengajaknya jalan-jalan. Meski sempat menolak, bujukan bertubi-tubi dari MS akhirnya meluluhkan FAD.
Pelaku kemudian menjemput korban di gang rumahnya dan membawanya ke salah satu hotel di Sidoarjo.
Kejadian memilukan ini terjadi dua kali berturut-turut di lokasi yang sama yang pertama pada Jumat, 12 September 2025: Pukul 11.00 WIB. Dan Sabtu, 13 September 2025: Pukul 15.00 WIB.
Saat berada di kamar hotel, MS melancarkan rayuan bejatnya.
"Terlapor mengajak masuk dan terus mengajak tidur dan mengatakan, 'Aku sayang kamu dek.' Korban diam, namun terlapor akhirnya menarik tangan korban untuk masuk ke kamar," Terang Rofik.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, MS memberikan sejumlah uang Rp550.000 pada hari pertama dan Rp350.000 pada hari kedua disertai ancaman halus.
“Jangan bilang mamamu ya,” pesan MS kepada korban untuk mencoba membungkam aksi kejinya.
Aksi MS akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui komunikasi mencurigakan antara FAD dan pelaku di HP korban. Tak terima putrinya menjadi korban, orang tua FAD segera melapor ke polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan baju korban dan dua unit HP. Motif utama MS adalah nafsu dan cinta kepada korban.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti MS tidak main-main yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp5 miliar. (cat/van)







