Hasil Jual Tanah Kerukan Waduk Sumengko Jadi Bancakan, Tarso Sagito: Itu Korupsi!

Hasil Jual Tanah Kerukan Waduk Sumengko Jadi Bancakan, Tarso Sagito: Itu Korupsi! Pengerukan waduk Sumengko di Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus hasil jual beli tanah kerukan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, bagaikan bola liar. Berbagai kalangan terus merespon kasus tersebut.

Sekarang, giliran kalangan pejabat Pemkab yang merespon kasus tersebut. Adalah Asisten III Pemkab , Tarso Sagito SH MHum menilai, bahwa penjualan tanah kerukan waduk Sumengko yang merupakan aset pemerintah itu tidak boleh dinikmati untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Sebab, aset pemerintah hasilnya harus kembali ke pemerintah. Karena itu, jika uang miliaran rupiah dari hasil penjualan tanah kerukan waduk Sumengko tersebut, merupakan unsur korupsi. "Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," kata Tarso Sagito, Rabu(4/11).

Untuk itu, Tarso, selaku asisten yang membidangi soal aset, sangat mendukung langkah Polres atau institusi penegak hukum lain mengusut kasus jual beli tanah bekas kerukan waduk di Desa Semengko. 

"Polres harus usut tuntas. Penegak hukum harus menyeret semua pejabat atau masyarakat yang terlibat skandal jual beli hasil kerukan tanah waduk tersebut," pinta Tarso.

(Baca juga: Panitia Beber Aliran Dana Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Ada yang Masuk Desa)

Menurut Tarso, sejak awal dirinya sanksi, kalau proyek pengerukan waduk di Desa Sumengko yang memiliki luas sekitar 230 hektar ada izinnya. Sebab, aset waduk yang notabene milik Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tersebut, ternyata benar tidak ada izinnya.

Bahkan, PUPR juga tidak ada proyek dengan tahun anggaran 2015, untuk pengerukan waduk Sumengko. PUPR melalui Satker BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) hanya ada proyek perbaikan pintu air. 

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO