Hasil Jual Tanah Kerukan Waduk Sumengko Jadi Bancakan, Tarso Sagito: Itu Korupsi!

Hasil Jual Tanah Kerukan Waduk Sumengko Jadi Bancakan, Tarso Sagito: Itu Korupsi! Pengerukan waduk Sumengko di Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus hasil jual beli tanah kerukan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, bagaikan bola liar. Berbagai kalangan terus merespon kasus tersebut.

Sekarang, giliran kalangan pejabat Pemkab yang merespon kasus tersebut. Adalah Asisten III Pemkab , Tarso Sagito SH MHum menilai, bahwa penjualan tanah kerukan waduk Sumengko yang merupakan aset pemerintah itu tidak boleh dinikmati untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Sebab, aset pemerintah hasilnya harus kembali ke pemerintah. Karena itu, jika uang miliaran rupiah dari hasil penjualan tanah kerukan waduk Sumengko tersebut, merupakan unsur korupsi. "Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," kata Tarso Sagito, Rabu(4/11).

Untuk itu, Tarso, selaku asisten yang membidangi soal aset, sangat mendukung langkah Polres atau institusi penegak hukum lain mengusut kasus jual beli tanah bekas kerukan waduk di Desa Semengko. 

"Polres harus usut tuntas. Penegak hukum harus menyeret semua pejabat atau masyarakat yang terlibat skandal jual beli hasil kerukan tanah waduk tersebut," pinta Tarso.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

(Baca juga: Panitia Beber Aliran Dana Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Ada yang Masuk Desa)

Menurut Tarso, sejak awal dirinya sanksi, kalau proyek pengerukan waduk di Desa Sumengko yang memiliki luas sekitar 230 hektar ada izinnya. Sebab, aset waduk yang notabene milik Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tersebut, ternyata benar tidak ada izinnya.

Bahkan, PUPR juga tidak ada proyek dengan tahun anggaran 2015, untuk pengerukan waduk Sumengko. PUPR melalui Satker BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) hanya ada proyek perbaikan pintu air. 

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

(Baca juga : Kasus Waduk Sumengko , Kementerian PUPR Tidak Pernah Perintahkan Pengerukan)

Namun, kenyataannya Desa Sumengko membentuk panitia pengerukan waduk yang diketuai H. Musthofa. Ironisnya, proyek pengerukan waduk tidak dilakukan lelang.

(Baca juga: Usut Tambang Ilegal Sumengko, DPRD Bentuk Tim Lintas Komisi)

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Padahal, aset tersebut milik pemerintah. Seharusnya, berdasarkan aturan, bahwa untuk penjualan aset pemerintah yang nilainya di atas Rp 200 juta, harus dilakukan melalui lelang. "Itu waduk yang dikeruk tanahnya kan laku miliaran rupiah. Mengapa tidak dilelang. Itu jelas melanggar aturan," ungkapnya.

Karena itu, panitia proyek pengerukan waduk Sumengko, termasuk Kepala Desa Sumengko, Abdul Kholiq, harus memertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Siapa saja yang terlibat, termasuk yang turut serta harus disidik," pinta Tarso.

(Baca juga: Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko di , Kades Diduga Terlibat)

Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik

Termasuk, siapa yang memerintah pengerukan waduk Sumengko. Sebab, berdasarkan informasi yang ada, proyek pengerukan waduk tersebut ada intervensi, atau perintah dari kepentingan politik tertentu. "Itu proyek ada intervensi politik," pungkas Tarso tanpa mau menyebutkan intervensi pihak politik mana. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO