Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Pada sesi pemaparan, narasumber dari Kementerian Hukum menekankan pentingnya harmonisasi aturan.
“Ranperda harus disusun sejalan dengan regulasi di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik normatif,” ucapnya.
Perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar turut menyampaikan kondisi faktual di lapangan, termasuk kebutuhan daerah dan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penguatan kebijakan.
“Masih ada kawasan permukiman yang memerlukan dukungan kelembagaan serta penguatan regulasi untuk penanganan yang lebih menyeluruh,” tuturnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap penyusunan Ranperda ini dapat menjawab tantangan pembangunan kawasan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat.
“Dengan dukungan kajian akademik dan masukan berbagai pihak, kami optimistis Ranperda ini menjadi payung hukum yang sangat dibutuhkan daerah,” kata Sugianto. (adv/ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




