BPJS Kesehatan Tulungagung Tekankan Pentingnya Pahami Denda Rawat Inap bagi Peserta Menunggak

BPJS Kesehatan Tulungagung Tekankan Pentingnya Pahami Denda Rawat Inap bagi Peserta Menunggak

Fitri menjelaskan, denda tersebut hanya berlaku untuk layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Sementara itu, peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Dengan demikian, aturan ini bersifat selektif dan tidak serta-merta menambah beban peserta dalam setiap pelayanan.

“Sesuai dengan regulasi, besaran denda rawat inap adalah 5 persen dari nilai paket INA-CBGs sesuai diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal Rp20 juta. Karena setiap kasus medis berbeda, nilai denda peserta pun pasti berbeda,” ujarnya.

Fitri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Ia menyebut, bahwa setiap peserta wajib menjaga keaktifan kepesertaannya, terutama bagi mereka yang rutin memerlukan layanan kesehatan berkelanjutan. 

Menurutnya, dengan kedisiplinan membayar iuran, peserta tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu keberlangsungan sistem gotong royong dalam JKN.