KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama wakilnya menghadiri Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu malam (29/11/2025).
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:
- Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Siapkan Pansus Bahas Raperda Aset dan PDAM
Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun 2026, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Pasuruan sebagai langkah menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyelesaian raperda merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah.
“Malam hari ini menjadi bagian penting bagi kita semua. Kita masih bersama-sama bekerja menuntaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara untuk menyelesaikan rancangan perda yang telah dibahas dengan berbagai dinamika,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




