Pelaku galesung yang kini ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polrestabes Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Reza alias Kentung, warga Bebekan Baru, Sidoarjo setelah memeriksa sembilan orang terkait insiden tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan pelaku adalah Galesung, warga Waru yang bekerja sebagai preman di Terminal Bungurasih.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ludfi Sulistiawan, saat jumpa pers pada Senin (1/12/2025).
Ia didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, Wakasatreskrim, dan Kanit Resmob. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan motif dan kronologi kejadian.
“Pelaku ini tersinggung karena korban telah menjatuhkan minuman keras yang nilainya sekitar 300 ribuan. Dari situlah pelaku memukul korban dengan menggunakan botol yang telah pecah,” ujar Kombes Pol Ludfi Sulistiawan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan pelaku bernama Galesung telah muncul, termasuk laporan yang menyoroti luka benda tajam di kepala korban.
Kronologi kejadian bermula ketika Galesung dan Reza, yang diketahui berprofesi sama sebagai preman, datang bersama beberapa teman untuk berpesta minuman keras di Club Ibiza di Gedung Andika Plaza.
Mereka sempat menikmati pesta miras tersebut. Namun pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Kentung tak sengaja menyenggol botol minuman merek Saccarum yang harganya cukup mahal dan masih berisi.
Galesung yang sedang mabuk marah karena minuman yang dibelinya terbuang sia-sia, lalu memukul kepala Kentung dengan pecahan botol.
Akibat pukulan itu, kepala korban bersimbah darah. Galesung yang panik langsung melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Minggu (30/11/2025) malam.
“Kami lakukan penangkapan kepada pelaku saat dirinya bersembunyi di Sidoarjo. Penetapan tersangka juga didukung dari keterangan para saksi dari teman-teman korban dan pihak manajemen Ibiza Club,” urai Kapolrestabes.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/van)












