Khalilur R. Abdullah Sahlawiy
Ia menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu tentu merugikan secara materi dan imateril. Pasalnya, perusahaannya tidak melakukan penambangan tersebut.
"Ini jelas pidana, dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan," tegas alumni IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta itu.
Penasehat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto menjelaskan kasus pidana yang melibatkan PT CLP sudah ditangani Mabes Polri.
Di sini lah, Gus Lilur selaku pemilik PT Rapetu baru mengetahui perusahaannya telah dicatut.
Kasus ini terungkap karena ada Laporan Polisi Terhadap PT. CLP terkait penjualan Limestone ke JIIPE, dalam Hal ini JIIPE atau PT BKMS.
Ide mengungkapkan, yang memasok Limestone Ke (JIIPE/PT. BKMS), ada dua PT sebagai Menkon-nya, yaitu PT. CLP (Cemara Laut Persada) dan PT. AAJ (Akbar Aura Jaya). Pemeriksaan fokus pada PT. CLP
"Di sinilah baru diketahui nama PT Rapetu dicatut oleh PT CLP untuk menambang. Sebab hanya PT Rapetu yang yang memiliki IUP dan OP," pungkasnya. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




