Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja di Bawah Umur hingga Hamil

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja di Bawah Umur hingga Hamil Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres membekuk terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial AK (16), warga Kecamatan Sidayu.

Sementara pelaku adalah S (59), tetangga korban. Ia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Penangkapan S berawal dari laporan yang masuk pada 4 Desember 2025. Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu.

"Pelaku kami amankan di rumahnya," kata Hendri, Senin (8/12/2025).

Kasus asusila yang terjadi sejak September 2025 bermula saat korban diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku. 

Saat itu, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang. Pelaku kemudian menarik korban ke kamar, lalu disetubuhi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO