Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial AK (16), warga Kecamatan Sidayu.
Sementara pelaku adalah S (59), tetangga korban. Ia diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
BACA JUGA:
Penangkapan S berawal dari laporan yang masuk pada 4 Desember 2025. Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya," kata Hendri, Senin (8/12/2025).
Kasus asusila yang terjadi sejak September 2025 bermula saat korban diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku.
Saat itu, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang. Pelaku kemudian menarik korban ke kamar, lalu disetubuhi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




