Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja di Bawah Umur hingga Hamil

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja di Bawah Umur hingga Hamil Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: ist.

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang untuk membungkam korban agar tidak cerita kepada orang tuanya. Korban pun akhirnya hamil.

Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Sidayu.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), antara lain, pakaian korban, kerudung warna abu-abu, bra warna krem, celana dalam warna putih, baju terusan warna hijau, celana panjang warna hitam, dan snglet warna putih.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Hendri.

Hendri mengimbau orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. 

Ia mengajak para orang tua untuk berkomunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut, ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain, dan waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

"Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO