Pemkab Gresik Mushanhkan 9,8 Juta Rokok Ilegal di Malang

Pemkab Gresik Mushanhkan 9,8 Juta Rokok Ilegal di Malang Petugas saat memusnahkan jutaan batang rokok dan MMEA ilegal. Foto: Ist

Ditegaskan olehnya, produksi rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau sanksi administrasi berupa pembayaran 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain merusak iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah. Hilangnya penerimaan cukai berimbas langsung pada DBHCHT, dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembangunan daerah.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Gresik, Nuhaeda, menuturkan masyarakat berperan penting memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

"Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke maupun Satpol PP," ujarnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik bersama mencatat penyitaan 2,8 juta batang rokok ilegal, ditambah 7 juta batang rokok ilegal yang diamankan Gresik, sehingga total mencapai 9,8 juta batang.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam 3 tahapan, yakni pemilahan, penghancuran, dan pembakaran. Tumpukan karton berisi rokok diarahkan ke tungku besar bersuhu tinggi melalui conveyor. 

Perwakilan Satpol PP, , dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO