Petugas saat memusnahkan jutaan batang rokok dan MMEA ilegal. Foto: Ist
Ditegaskan olehnya, produksi rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau sanksi administrasi berupa pembayaran 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain merusak iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah. Hilangnya penerimaan cukai berimbas langsung pada DBHCHT, dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembangunan daerah.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Gresik, Nuhaeda, menuturkan masyarakat berperan penting memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
"Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Satpol PP," ujarnya.
Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat penyitaan 2,8 juta batang rokok ilegal, ditambah 7 juta batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Gresik, sehingga total mencapai 9,8 juta batang.
Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam 3 tahapan, yakni pemilahan, penghancuran, dan pembakaran. Tumpukan karton berisi rokok diarahkan ke tungku besar bersuhu tinggi melalui conveyor.
Perwakilan Satpol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




